pendidikan

Soal Dugaan Penyebaran Ujaran Kebencian, UGM Beri Sanksi Etik pada Prof Karna Wijaya  

Rabu, 3 Agustus 2022 | 17:47 WIB
Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., Ed., Sp.OG (K), Ph.D. (Dok. Humas UGM)

 

SLEMAN, AYOYOGYA.COM -- UGM memberikan sanksi etik kepada Prof. Drs. Karna Wijaya, M.Eng., Dr. rer.nat. melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022 yang ditandatangani oleh Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., tertanggal 19 Juli 2022.

Adapun sanksi ini diberikan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial (medsos) yang dilakukan Prof Karna Wijaya dalam kasus pengeroyokan Ade Armando di DPR 11 April 2022 lalu.

Baca Juga: Viral Obat Bius Dijual Bebas di Marketplace, Ahli Farmasi UGM Sebut Chloroform Tidak untuk Manusia

“Sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas melalui Keputusan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022,”kata Rektor UGM, Rabu (3/8) melalui siaran pers.

Sanksi etik yang dijatuhkan kepada Prof. Karna Wijaya, yaitu kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional paling lambat 14 hari sejak Keputusan Rektor di atas berlaku serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.

Baca Juga: PPSMB UGM 2022 Digelar Secara Tatap Muka

Selain itu, selama 2 semester Prof. Karna Wijaya tidak berhak mendapatkan hibah penelitian yang diberikan Universitas Gadjah Mada dan/atau Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA) UGM.

“Yang bersangkutan juga akan mengikuti program pembinaan pegawai yang dilaksanakan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM. Jika nanti terbukti tidak melaksanakan sanksi etik sebagaimana tersebut maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat,”tegas Ova.

Baca Juga: Kata Pukat UGM Soal Lili Pintauli yang Mundur dari KPK: Sudah Seharusnya

Dewan Kehormatan UGM juga merekomendasikan Prof. Karna Wijaya untuk dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang sehingga Rektor UGM memutuskan agar pemeriksaan disiplin yang bersangkutan ditangani oleh Tim Pemeriksa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Proses pengusulan dan pendampingan pemeriksaan disiplin tersebut akan difasilitasi oleh UGM dalam hal ini Direktorat SDM

Tags

Terkini