YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Beberapa pekan ini, rakyat Indonesia lagi-lagi digemparkan dengan kebijakan Pemerintah yang kontroversial dengan membatasi geraknya masyarakat dalam bermedia sosial.
Melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private, pemerintah banyak mengatur tentang penggunaan media sosial kepada masyarakatnya.
Saya berpikir sudah seharusnya masyarakat untuk merdeka dan Pemerintah tidak over posesif atau curigaan kepada masyarakat dalam bermedia sosial.
Baca Juga: Viral Obat Bius Dijual Bebas di Marketplace, Ahli Farmasi UGM Sebut Chloroform Tidak untuk Manusia
"Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 ini merupakan kebijakan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah sangat posesif kepada masyarakatnya dalam bermedia sosial",
Terlebih lagi dalam Peraturan Menteri (Permen) ini terdapat banyak memuat pasal-pasal karet dan multitafsir serta kontroversial dalam lingkup private. Dalam pasal 9 ayat 4 (b).
"Meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum". Pasal ini sangat multitafsir karena tidak ada standar ukuran yang dimaksud. Atau jangan-jangan standar itu disesuaikan dengan kepentingan oligarki saja? Kita pun tidak tahu, yang pasti upaya pembungkaman kritik sudah sampai ke ranah media sosial,".
Baca Juga: Kata Pukat UGM Soal Lili Pintauli yang Mundur dari KPK: Sudah Seharusnya
Pembatasan kepada kritik dan penyampaian pendapat tidak lagi dilakukan di depan gedung pemerintahan dan persimpangan jalan, namun sudah sampai ke lingkup media sosial dan pengkebirian demokrasi sudah sampai ke lingkup privat rakyat. Tidak tahu dimana lagi kita dapat melakukan kritik kepada rezim yang dzolim.
Kemudian pada pasal 21 juga sangat kontroversial, "PSE lingkup private wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian dan lembaga dalam rangka pengawasan".
Baca Juga: Pemulihan Sociopreneur Saat Pandemi Soprema Fisipol UGM Dilaunching
Dan bahkan pada pasal 36, Pemerintah menunjukkan sikapnya yang sangat posesif terhadap aktivitas pribadi masyarakatnya. Dalam pasal ini Aparat Penegak Hukum (APH) dapat meminta kepada PSE lingkup private untuk memberikan akses traffic data dan subscriber information atau yang dapat dikatakan komunikasi private masyarakat.
"Pemerintah semakin hari semakin bertambah perhatian kepada masyarakatnya dalam beraktivitas. Namun tidak jarang juga saya berpikir, hal ini ada maksudnya atau ada maunya,".
(Koordinator Daerah (Korda) BEMNUS DIY Muhammad Nur Fadillah)
Artikel Terkait
Selamat! dr Ova Emilia Rektor UGM Periode 2022 – 2027
Selamat! UGM Raih Peringkat 231 pada QS World University Ranking
2.716 Calon Mahasiswa Baru Diterima di UGM Lewat Jalur SBMPTN 2022
Soal ACT, Pengamat Sosial UGM: Kontrol Pemerintah Lemah Pada Lembaga Filantropi
Pemulihan Sociopreneur Saat Pandemi Soprema Fisipol UGM Dilaunching