Batasan Berhutang Menurut Rasullah SAW Supaya Selamat dari Pinjol

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 17:25 WIB
Ilustrasi uang. Pinjol Legal Tawarkan Pinjaman Tanpa Jaminan Bisa Cair hingga Rp20 Juta.* (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi uang. Pinjol Legal Tawarkan Pinjaman Tanpa Jaminan Bisa Cair hingga Rp20 Juta.* (Unsplash/Mufid Majnun)

Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada Rasulullah, lalu Nabi bertanya kembali, "Apakah orang ini punya utang?" Mereka menjawab, "Ya." Rasulullah bersabda, "Sholatilah saudaramu ini."

Kemudian Abu Qatadah (sahabat Nabi) berkata, "Biar nanti aku yang menanggung utangnya." Sejurus kemudian Nabi SAW mensholatkan jenazah itu. (HR Bukhari no 2131)

Baca Juga: Ini Daftar 105 Nama Calon Anggota PP Aisyiyah 2022-2027

2. Memiliki tekad kuat untuk membayar dan tidak menyepelekan utang. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

"Orang yang berutang serta bertekad untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Sebaliknya, orang yang berutang dengan maksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut." (HR Bukhari no 2212)

Dalam hadits lain, Nabi SAW bersabda:

مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ

"Seseorang di saat ruhnya berpisah dengan jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal, maka dia akan masuk surga. Yaitu sombong, mencuri ghanimah sebelum dibagi, dan utang." (Hadits shahih riwayat Ibnu Majah no 2403)

Baca Juga: Jaringan Tri Gangguan Jumat 18 November 2022? Apa Penyebabnya?

3. Membayar utang dengan nilai yang setimpal atau lebih baik. Dalam satu riwayat, Abu Hurairah RA menceritakan bahwa seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW untuk menagih utang seekor unta. Lalu Nabi SAW bersabda, "Berilah dia unta yang lebih tua dari usia untanya."

Kemudian Rasulullah melanjutkan sabdanya,

خَيْرُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang." (HR Muslim no 3005)

4. Menyegerakan membayar utang dan tidak menundanya bagi yang mampu. Rasulullah SAW bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ "Menunda pembayaran bagi orang yang mampu melunasi utang adalah kezaliman." (HR Bukhari no 2225)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Republika

Tags

Rekomendasi

Terkini

X