Batasan Berhutang Menurut Rasullah SAW Supaya Selamat dari Pinjol

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 17:25 WIB
Ilustrasi uang. Pinjol Legal Tawarkan Pinjaman Tanpa Jaminan Bisa Cair hingga Rp20 Juta.* (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi uang. Pinjol Legal Tawarkan Pinjaman Tanpa Jaminan Bisa Cair hingga Rp20 Juta.* (Unsplash/Mufid Majnun)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM - Berhutang kemudian menjadi riba jelas tidak diperbolehkan oleh agama Islam. Apalagi saat ini tengah marak jeratan pinjaman online (Pinjol)

Jauh empat belas abad lalu, Rasulullah SAW telah banyak memberi peringatan akan bahaya utang dalam sabdanya. Hal ini dimaksudkan supaya menghindari dari kasus seperti pinjaman online (Pinjol).

Rasulullah SAW juga telah menjelaskan rambu-rambu yang harus diperhatikan jika seseorang ingin berutang. Hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan diri dari pinjaman online (Pinjol) di antaranya:

Baca Juga: Mendadak Viral Soal Dugaan Hina Ibu Negara, Sosok Kharisma Jati Ternyata Asal Jogja  

1. Orang yang ingin berutang hendaklah benar-benar karena terpaksa. Dalam kata lain, lebih baik menghindari utang sebisa mungkin. Kecuali jika sudah tidak ada solusi lain. Sebab orang yang berutang rawan berbohong dan tidak menepati janji.

Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW senantiasa berdoa kepada Allah dan memohon perlindungan agar tidak terlilit utang.


أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلَاةِ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنْ الْمَغْرَمِ قَالَ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

Dari 'Aisyah RA menceritakan bahwa Rasulullah SAW berdoa dalam sholat, "//Allahumma innii a'uudzu bika minal ma'tsami wal maghram//" (Ya Allah aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit utang).

Kemudian ada seseorang yang bertanya, "Mengapa Engkau banyak meminta perlindungan dari utang, wahai Rasulullah?"

Lalu Nabi menjawab, "Sesungguhnya seseorang apabila sedang berutang ketika dia berbicara biasanya berdusta dan bila berjanji sering menyelisihinya." (HR Bukhari no 2222)

Rasulullah SAW juga pernah menolak untuk mensholatkan salah seorang sahabat yang meninggal dunia, namun masih memiliki utang yang belum dilunasi.

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا لَا فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ

Dari Salamah bin al-Akwa' RA, bahwa dihadapkan kepada Nabi SAW satu jenazah agar disalatkan. Lalu Nabi bertanya, "Apakah orang ini punya utang?" Mereka berkata, "Tidak." Maka Nabi mensholatkan jenazah tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Republika

Tags

Rekomendasi

Terkini

X