Pemerintah Bolehkan Konten YouTube Jadi Jaminan Utang, Apakah Bank Mendukung?

photo author
- Senin, 25 Juli 2022 | 18:05 WIB
Pemerintah Bolehkan Konten YouTube Jadi Jaminan Utang, Apakah Bank Mendukung? (Pexels/cottonbro)
Pemerintah Bolehkan Konten YouTube Jadi Jaminan Utang, Apakah Bank Mendukung? (Pexels/cottonbro)

AYOYOGYA.COM -- Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru agar konten YouTube bisa dijadikan jaminan utang.

Apakah bank-bank di Indonesia juga mau menerima jaminan utang berupa konten YouTube ini?

Ternyata, bukan sembarang konten YouTube yang bisa dijadikan pinjaman utang kebank.

Baca Juga: Polisi Pastikan Informasi 2 Suporter Bola Meninggal Saat Keributan Hoax

Namun, konten tersebut harus sudah didaftarkan dan sudah memiliki sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Kebijakan penggunaan konten sebagai jaminan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Lantas bagaimana tanggapan bank-bank di Indonesia terkait dengan kebijakan tersebut?

Baca Juga: Rombongan Diduga Suporter dari Solo Terlibat Ricuh di Jalan Gejayan, Satu Motor Jadi Sasaran

Melansir dari Suara, VP Corporate Communication Bank Mandiri, Ricky Andriano, mengatakan saat ini perseroan telah mengkaji terkait dengan aturan tersebut dan menunggu aturan dari regulator untuk implementasi aturan tersebut.

"Bank Mandiri tentunya siap mendukung kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif," kata Ricky dalam keterangannya pada Senin, 25 Juli 2022.

Menurut Ricky, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif serta perekonomian nasional di masa mendatang.

Baca Juga: Apa Artinya Slebew Bahasa Gaul di TikTok? Hati-Hati Menggunakannya

"Di samping itu, upaya tersebut juga selaras dengan komitmen Pemerintah dan industri keuangan dalam meningkatkan akses masyarakat kepada pembiayaan lembaga keuangan," kata dia.

Senada dengan Ricky, Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menyebut perusahaan juga tengah mendalami aturan dan teknis implementasi regulasi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X