BPOM memastikan industri farmasi pemegang izin edar Obat Sirup Praxion telah melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela dari pasaran. BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku, baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).
Baca Juga: Viral di TikTok dan Banyak yang Cari, Ini Arti Kata Mares
BPOM juga melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).***