AYOYOGYA.COM - Baru-baru ini Pemerintah kembali menghentikan peredaran Obat Sirup Praxion, hal ini tentu sebagai langkap antisipasi terkait adanya dua kasus ganguan gagal ginjal akut terbaru di Jakarta.
Dilaporkan sebelumnya, terdapat dua anak berusia 1 tahun dan 7 tahun di Jakarta mengalami gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) dan ternyata satu kasus terkonfirmasi meninggal dunia, sedangkan lainnya Satu lainnya berstatus suspek, dan sedang menjalani perawatan intensif.
Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru gagal ginjal akut, hingga 5 Februari 2023 tercatat ada 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.
Baca Juga: Karawang Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Pers Nasional Tingkat Jawa Barat 2023
Mohammad Syahrial sebagai juru bicara Kementerian Kesehatan juga pihaknya sedang menulusri dan memastikan penyebab gangguan gagal ginjal akut tersebut.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut yang dialami pasien tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, Senin (6/2).
Penelusuran kasus gagal ginjal akibat Obat Sirup Praxion ini melibatkan berbagai instansi seperti Kemenkes, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para guru besar, dan Puslabfor Polri.
Menurut Syahril, korban meninggal akibat gangguan gagal ginjal akibat meminum obat sirup jenis Praxion yang ada di apotek.
Sehingga hal tersebut langsung ditanggapi pihak Pemerintah dengan penelusuran kasus guna memastikan keterkaitan pasien dengan kandungan bahan baku etilen glikol/dietilen glikol yang melampaui ambang batas aman.
Baca Juga: Viral Kemasan Indomie Goreng dan Nasi di Dalam Satu Bungkus, Beneran Ada Nggak Sih?
Ambang batas yang aman untuk etilen glikol sebagai bahan baku pembuatan obat sirup yakni kurang dari 0m1 persen, sedangkan ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG pada obat sirup jangan melebihi 0,5 mg per kg berat badan per harinya.
Jika bahan baku ini dikonsumsi secara berlebihan maka resiko terkena kerusakan gagal ginjal sangat bisa terjadi.
Syahril mengatakan, langkah Pemerintah sekarang adalah menerbitkan surat kewaspadaan kepada seluruh dinas kesehatan di Kota/Kabupaten, fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi kesehatan terkait untuk mewaspadai penggunaan obat sirup Praxion, selama dilakukan proses investigasi.
Di sisi lain, pihak BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai.