Terungkap! Pelaku Pemukulan Ojol di Palembang, Identitas dan Alamat Lengkapnya!

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 06:10 WIB
Tangkapan layar CCTV aksi pemukulan yang dilakukan seorang pria terhadap driver ojol di Palembang. (Pahmi Ramadan)
Tangkapan layar CCTV aksi pemukulan yang dilakukan seorang pria terhadap driver ojol di Palembang. (Pahmi Ramadan)

AYOYOGYA.COM - Setelah santer diberitakan di sosial media, akhirnya pelaku pemukulan ojol di palembang terungkap.

Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat karena korban pemukulan telah berusia 58 tahun.

Korban adalah Zulkarnain, warga Jalan AKBP H Umar kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Sedangkan pelaku adalah Yus, warga jalan Pelita, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

Baca Juga: Angsuran Motor Honda Beat Street CBS Hanya Rp 200 Ribuan Per Bulan, Langsung Parkir Rumah, Cek Simulasinya!

Rumah pelaku sempat dilabrak oleh puluhan rekan ojol, namun saat didatangi di rumahnya, pelaku telah kabur ke tempat lain.

Sementara Zulkarnain yang menjadi korban pemukulan harus menjalani perawatan.

"Saya sedang berobat di RS Hermina akibat pemukulan yang saya alami," jawab Zulkarnain.

Kejadian itu terjadi pada Senin, 10 April 2023 di Sekip Bandung, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

Baca Juga: Tarif Tol Jakarta - Semarang Jelang Mudik 2023 untuk Golongan I, Lengkap Total Tarif dan Total Jarak

Dalam cuplikan CCTV yang beredar, nampak seorang driver ojol yang telah menyelesaikan orderannya mengantar penumpang wanita, dipukuli oleh seorang pria saat akan melanjutkan perjalanannya.

Parahnya, meski korban telah tersungkur, pelaku kembali melayangkan pukulan keduanya.

Kejadian tersebut sempat dilerai oleh penumpang dari ojol ber plat BG 4209 ACK.

Korban akhirnya resmi membuat laporan ke polisi di Polsek Kemuning pada 10 Maret 2023. Laporan tersebut diterima oleh KA SPK Aipda Kgs Abdur dengan nomor LP / 83-B/IV /2023/ SUMSEL/ RESTABES/ SEK KMG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X