Habiskan Rp1 Triliyun, BAC Menduga Ada Unsur KKN di Proyek Pembuatan Konten Masjid Al Jabbar

photo author
- Senin, 9 Januari 2023 | 10:54 WIB
Masjid Al Jabbar yang menuai kritikan pedas karena menghabiskan anggaran Rp1 triliyun. (Akun Instagram @masjid.aljabbar.bdg)
Masjid Al Jabbar yang menuai kritikan pedas karena menghabiskan anggaran Rp1 triliyun. (Akun Instagram @masjid.aljabbar.bdg)

BANDUNG, AYOYOGYA.COM- Pembangunan Mesjid Al Jabbar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak terlepas dari berbagai kontroversi. Rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat yang sakral berubah menjadi tempat yang sarat dengan berbagai permasalahan. Permasalahan yang cukup mendapat sorotan terkait dengan besarnya anggaran yang dihabiskan untuk membangun tempat ibadah ini.

Beberapa netizen dan pengamat mengkritik anggaran pembangunan masjid yang begitu besar, mencapai Rp1 trilyun. Hal ini dirasa mencederai rasa keadilan mengingat masih banyaknya permasalahan pembangunan di Jawa Barat yang dirasakan lebih mendesak untuk dibiayai.

Permasalahan terakhir yang muncul terkait dengan anggaran untuk mempercantik masjid ini yang besarannya tidak kalah fantastis. Tidak hanya besarannya yang menjadi sorotan, namun juga proses tender dari proyeknya juga bermasalah.

Baca Juga: Berikut Cara Setting WhatsApp Proxy, Tetap Bisa Kirim Pesan Tanpa Koneksivitas Internet

Kelompok diskusi yang bernama Beyond Anti Corruption (BAC) menemukan beberapa kejanggalan dari proyek dengan nama Pembuatan Konten Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.

Koordinator BAC Dedi Haryadi mengungkapkan setidaknya ada dua dugaan adanya praktek KKN di proses penyediaan proyek yang bernilai Rp20 milyar ini. Indikasi pertama ada di proses lelang proyek ini. Penyelusuran BAC menemukan jika proyek pengadaan konten mengalami kegagalan selama dua kali akibat tidak adanya peserta lelang yang dianggap layak. Sehingga pada akhirnya dilakukan penunjukkan langsung.

“Bisa jadi kegagalan (lelang) ini (sudah) diskenariokan agar bisa menjadi proyek yang pemenangnya ditunjuk langsung, karena menurut Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa maksimal plafon untuk pengadaan langsung hanya untuk proyek senilai dibawah Rp. 200 juta”, ujar Dedi.

Baca Juga: Jam Tayang BRI Liga 1, PSIS Semarang vs Bhayangkara FC di Jadwal Acara TV Indosiar Senin 9 Januari 2023

Dugaan kedua dari adanya KKN dalam proyek pengadaan ini adalah dari sisi pemenang tender. Dari laman LPSE ditemukan jika pihak yang memenangkan tender ini adalah Sembilan Matahari. Padahal perusahaan ini sudah dinyatakan gagal ketika mengikuti tender sebelumnya dengan alasan tidak lulus evaluasi penawaran.

Penelusuran lebih lanjut oleh BAC menemukan jika pengurus dari perusahaan ini diduga memiliki hubungan primodial dengan Gubernur Ridwan Kamil.

“Kami menemukan jika CEO dari Sembilan Matahari adalah Ketua BCCF (Bandung Creative City Forum), suatu organisasi yang cukup lekat dengan sosok Ridwan Kamil. Temuan ini memperkuat adanya dugaan KKN dalam proyek pengadaan konten untuk Masjid Al Jabbar ini”, tegas Dedi.

Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp Proxy yang Banyak Diburu, Bisa Tetap Terhubung Meski Tak Ada Koneksi Internet

Berdasarkan temuan tersebut, BAC mendorong agar aparat penegak hukum proaktif menyelidiki lebih jauh dugaan pelanggaran hukum dalam proyek ini. Lebih lanjut BAC mendorong agar pihak BPK melakukan audit secara menyeluruh proyek pembangunan Masjid Al Jabbar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X