JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang dilayangkan lima partai politik atas ketidaklolosan mereka dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Keputusan tersebut membuat kelima partai itu kembali berpeluang lolos menjadi peserta pemilu.
Lima partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia. Kelimanya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut pemilu. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Baca Juga: Bikin Heboh! Gibran Rakabuming Wali Kota Solo akan Undang BLACKPINK Konser di Solo
Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/11/2022) kemarin, Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai. Majelis sidang awalnya membatalkan keputusan KPU yang tidak meloloskan lima partai tersebut.
Lalu, majelis sidang memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada kelima partai itu untuk menyerahkan dokumen verifikasi administrasi perbaikan dalam kurun waktu 1x24 jam. Selanjutnya, KPU diperintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan.
Majelis sidang juga memerintahkan KPU menerbitkan berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan itu. Semua perintah itu harus tuntas dalam tiga hari kerja.
Baca Juga: Meski Tak Ada Korban Jiwa, 30 Penonton Pingsan pada Konser NCT 127
"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja melansir Republika.
Kemendagri Matangkan Rancangan Perppu Pemilu untuk Akomodasi DOB Papua
Dengan keputusan ini, lima partai itu berpeluang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Jika benar lolos, partai tersebut bisa mengikuti verifikasi faktual. Apabila lolos verifikasi faktual, barulah partai itu dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, Jumat (14/10/2022), KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan memenuhi syarat alias lolos. Sedangkan enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos alias gagal ikut Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Dinpar Sleman Konsisten Tumbuhkan Pariwisata Berbasis CBT dan STD, Ini Penjelasannya!
BKKBN Berikan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Ibu dan Anak Bagi Perempuan Afganistan
Canden Fest di Jetis Bantul Akan Digelar, Apa Saja Agenda Serunya?
PSS Sleman Kalahkan Nusantara United di Uji Tanding
Konser NCT 127 Diwarnai Teror Bom Akhirnya Dibubarkan