YOGYAKARTA,AYOYOGYA.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dibawa saat berkendara.
STNK menjadi bukti dimana seseorang telah sah memiliki unit kendaraan bermotor.
Lalu bagaimana jika STNK Anda hilang akibat dompet hilang atau karena hal lain?
Melansir dari NTMC Polri dan berbagai sumber apabila STNK hilang, Anda dapat mengurusnya dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat.
Untuk biaya mengurus STNK hilang, terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Baca Juga: Simak Filter Instagram Aesthetic yang Hits di 2022, Cek Apa Saja?
Adapun biaya urus STNK hilang
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp 100.000 per penerbitan
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp 200.000 per penerbitan
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, jika STNK hilang pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian.
Syarat permohonan penggantian STNK hilang berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 (2)
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas
3. Melampirkan surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
4. Melampirkan BPKB
5. Melampirkan surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas
6. Melampirkan surat tanda penerimaan laporan dari Polri
7. Melampirkan hasil Cek Fisik Ranmor
Baca Juga: BPOM Sebut Tiga Obat tak Penuhi Syarat Dijual Bebas Secara Online
Adapun berikut merupakan data yang diperlukan dan prosedur pengurusan STNK yang hilang.
Data yang harus disiapkan urus STNK hilang
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang
3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
4. BPKB asli dan fotokopi
Baca Juga: Sidang Bharada Eliezer Sempat Tanpa Audio, Seluruh Stasiun Televisi Hanya Bisa Munculkan Gambar Saja
Prosedur pengurusan STNK hilang
1. Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).