Sedangkan komponen kedua, yaitu komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Sehingga akhirnya pemerintah memberikan usulan untuk rata-rata BPIH sebesar Rp 98.893.909,11.
Biaya tersebut terdiri atas Komponen Bipih 1444H/2023M sebesar Rp 69.193.733,60,- (70 persen).
Serta komponen nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175,11,- (30 persen).
Baca Juga: Siaran Pers: Integritas KPU RI Terancam, Kecurangan Verifikasi Partai Politik Harus Diusut Tuntas
Perhitungan biaya ini menggunakan asumsi USD 1 = Rp 15.300,-
Adanya usulan pemerintah untuk rerata Bipih per Jamaah ini bertujuan supaya pada tahun 2027 nilai manfaat yang digunakan sebagai subsidi bagi jamaah haji tidak tergerus habis.
Karena apabila pada tahun 2027 dana nilai manfaat tergerus habis, maka jamaah haji pada tahun 2028 dan seterusnya akan membayar biaya perjalanan ibadah haji 100 persen tanpa subsidi dari nilai manfaat tersebut.
Inilah yang membuat pemerintah mengusulkan perubahan skema pembiayaan sehingga dapat menekan penggunaan nilai manfaat guna melindungi hak jamaah haji yang masih dalam masa tunggu.