JAKARTA, AYOYOGYA.COM - Istilah Justice Collaborator kerap terdengar dalam proses pengadilan untuk berbagai kasus tindak pidana.
Justice Collaborator dalam kasus korupsi juga muncul dan keberadaannya membantu mengungkapkan berbagai tabir kejahatan penggelapan maupun pencucian uang.
Budi Sarumpaet, Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kasatgas II Penuntutan KPK, menjelaskan bahwa peran Justice Collaborator diatur secara normatif dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2022. Disebutkan dalam SE tersebut, Justice Collaborator adalah seorang saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.
"Jika kita lihat dari pengertiannya yang diatur dalam SE MA No 4 Tahun 2011, Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Artinya, dia adalah salah satu pelaku dari tindak pidana korupsi, namun bukan pelaku utama," kata Budi dalam rilis kpk.go.id.
Baca Juga: KPK Akan Periksa Lukas Enembe, Warga Papua Jaga Kondusivitas Ya!
Dalam aturannya, tersangka pidana korupsi bisa mengajukan diri menjadi Justice Collaborator dengan persyaratan sebagai berikut: Dia salah satu pelaku tindak pidana korupsi atau pencucian uang, mengakui kejahatan yang telah dilakukannya, dan bukan pelaku utama kejahatan tersebut.
Budi menjelaskan, ada keuntungan dengan keberadaan justice collaborator ini, baik bagi tersangka yang mengajukan diri jadi saksi pelaku maupun bagi proses penyidikan.
"Dengan menjadi Justice Collaborator akan membantu tersangka mendapatkan keringanan hukuman. Sedangkan dari sisi jaksa penuntut, Justice Collaborator sangat bermanfaat karena dia mengakui perbuatannya sekaligus mengungkapkan peran pelaku utama," ujar Budi.
M. Asri Irwan, Kasatgas Penuntutan KPK, mengatakan dengan keringanan hukuman yang didapatkan Justice Collaborator, maka vonisnya tidak akan lebih berat dari pada pelaku utama. Terkadang, kata Irwan, para Justice Collaborator adalah orang-orang yang justru diperalat oleh pelaku utama untuk melakukan tindakan pidana.
Dia mencontohkan, ada sebuah kasus yang ditangani Kejaksaan dengan tersangka seorang cleaning service di perusahaan. Nama dia muncul sebagai pelaku dalam kasus tersebut, namun dalam pengadilan ternyata ada dalang yang lebih besar.
"Dia adalah wayang, tapi dalangnya ada. Di KPK pun ada yang seperti itu. Ada perkara di mana orang-orang kecil yang diajukan sebagai tersangka, padahal misalnya, direktur utama adalah mastermind-nya," kata Irwan.
Baca Juga: BPOM Sebut Tiga Obat tak Penuhi Syarat Dijual Bebas Secara Online
"Kemudian di persidangan dia (Justice Collaborator) membuka, bahwa sesungguhnya dia hanyalah orang yang disuruh," lanjut dia.
Dengan iming-iming keringanan hukuman, peran Justice Collaborator tidak menutup kemungkinan hanya akan dimanfaatkan oleh tersangka kasus korupsi. Padahal bisa jadi dia berbohong, atau malah justru dia pelaku utama yang mencoba lolos dari hukuman berat.