JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 telah dibuka pada Sabtu (22/10/2022) kemarin.
Informasi ini menjadi angin segar bagi warga Indonesia pencari kerja.
Bagaimana syaratnya?
Melansir website prakerja.go.id persyaratannya sebagai berikut:
Baca Juga: Apa Saja Syarat dan Bagaimana Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47? Cek di Sini
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berumur di atas 18 tahun
3. Calon pendaftar tidak sedang sekolah atau kuliah atau tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hacker Retas Situs 3 Universitas Besar di Jogja Termasuk UGM, Benarkah Ada Konten Seksualitas?
6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. Lalu ketujuh, maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jika syarat sudah dipenuhi, para peminat Kartu Prakerja bisa langsung mendaftar dengan membuka link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar untuk melakukan pendaftaran. Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja hanya berlangsung beberapa hari saja, jadi segeralah mendaftar sebelum ditutup.
Berikut cara Melakukan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47: