REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berikut ini informasi soal jawaban Mabes Polri terkait kabar tentang temuan bunker uang di rumah tersangka Ferdy Sambo.
Melansir dari republika.co.id, Mabes Polri membantah kabar tentang temuan bunker uang di rumah tersangka Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, juga membantah informasi terkait penyitaan oleh penyidik, atas barang bukti uang setotal Rp 900 miliar yang dikatakan terdapat di dalam bunker rumah tersangka Ferdy Sambo.
“Informasi soal bunker Rp 900 miliar itu tidak benar,” kata Dedi, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (20/8).
Baca Juga: Ini Profil Singkat Istri Hermanto Dardak yang Disebut Superwoman Keluarga oleh Anaknya
Kata Dedi, Tim Gabungan Khusus, bersama tim dari Bareskrim Polri, pekan lalu memang melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penggeledahan tersebut, beberapa di antaranya dilakukan di tiga lokasi, di rumah pribadi Irjen Sambo, dan Putri Candrawathi Sambo, di Saguling Tiga, dan di rumah dinas kompleks Polri, di Duren Tiga 46, serta di satu rumah tinggal di kawasan Jalan Bangka, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dari rentetan penggeledahan tersebut, kata Dedi, tim penyidikan, tentunya mendapatkan sejumlah temuan. Pun melakukan penyitaan barang-barang, yang dapat menjadi bukti terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Akan tetapi, kata Dedi memastikan, dari penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik, tak ada menemukan bunker, atau ruang apapun bentuknya, yang berisikan uang Rp 900 miliar.
“Tidak ada ditemukan bunker berisikan uang Rp 900 miliar,“ ucap dia.
Baca Juga: Profil Singkat dan Karier Hermanto Dardak, Pernah Jadi Wakil Menteri
Sebagai informasi, sementara ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus terbunuhnya Brigadir J. Baru-baru ini, Jumat (19/8), tim penyidik menetapkan Putri Candrawathi Sambo sebagai tersangka.
Yang mana sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, pembantu rumah tangga (ART) Kuwat Maaruf (KM), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE) sudah ditetapkan tersangka terlebih dulu.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menerangkan, para tersangka dijerat dengan sangkaan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto bersama-sama melakukan pembunuhan, dan perbantuan untuk melakukan kejahatan penghilangan nyawa orang lain. Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. “Ancamannya, maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” katanya.