nasional

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:51 WIB
Putri Candrawathi Jadi Tersangka Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J (istimewa)

AYOYOGYA.COM -- Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Putri Candrawathi jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J diungkapkan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Polri Tetapkan Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujarnya.

Melansir suara.com, tim khusus menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC dengan Pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Doyan Travelling? Ini 4 Istilah Para Travelers Biar Enggak Kudet

"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Sebelumnya, tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Baca Juga: Supaya Hasil Panen Melimpah, Ini Doa Petani Pada Masa Awal Tanam Padi

Tags

Terkini