AYOYOGYA.COM -- Bukti percakapan antara Irjen Ferdy Sambo dengan sang istri, Putri Candrawathi, sudah dikantongi oleh Komnas HAM.
Percakapan tersebut dilakukan sebelum terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Percakapan Ferdy Sambo dan istrinya itu berlangsung di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Liburan ke Dieng Wonosobo Pastikan Kunjungi 7 Tempat Wisata Ini
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan percakapan antara eks Kadiv Propam Polri dengan sang istri tersebut berlangsung selama kurang lebih satu jam.
Materi ini ikut ditanyakan kepada Ferdy Sambo saat diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).
"Kami punya (rekaman) waktu di Saguling itu. Ada satu peristiwa yang kalau dalam rekaman video, yang kami dapatkan dalam rekaman raw material yang kami dapatkan, kurang lebih satu jam, yang tadi kita juga tanyakan," kata Anam yang dikutip AyoYogya dari Suara.com.
Baca Juga: Resep Seblak Ceker Kuah Pedas, Bisa untuk Jualan
Anam menambahkan, komunikasi antara Sambo dan Putri turut mempengaruhi insiden selanjutnya yaitu penembakan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ternyata juga ada komunikasi antara Pak Sambo dan Bu Sambo sehingga memang sangat mempengaruhi peristiwa yang ada di TKP," kata dia.
Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Tim khusus bentukan Kapolri total telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.