5. Bukan pimpinan ataupun anggota DPRD;
6. Bukan ASN;
7. Bukan prajurit TNI;
8. Bukan anggota Polri;
9. Bukan Kepala Desa;
10. Bukan perangkat desa;
11. Bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
Baca Juga: Kumpulan Quotes Cinta dari Jalaluddin Rumi
12. Belum pernah lolos Kartu Prakerja sebelumnya;
13. Tidak terdaftar menjadi penerima manfaat PKH;
14. NIK yang menjadi peserta Kartu Prakerja dalam KK yang sama belum mencapai 2 orang.
Kapan pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 39, diprediksi akan diberikan oleh pihak manajemen pelaksana pada tanggal 5 Agustus 2022.
Baca Juga: Video Pria Diduga Duta Sheila on 7 Banjir Pujian, Santai Jalan Sambil Bawa Plastik Camilan
Tanggal tersebut mengacu pada pola di gelombang-gelombang sebelumnya.
Namun, kapan pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 39 yang pasti, tetap harus menunggu siaran dari manajemen pelaksana Kartu Prakerja yang biasanya diunggah melalui akun Instagram @prakerja.go.id.