umum

Hadir Jadi Saksi Dalam Sidang, Ade Armando Mengaku Tak Dendam Dengan Pengeroyoknya

Rabu, 27 Juli 2022 | 14:32 WIB
Hadir Jadi Saksi Dalam Sidang, Ade Armando Mengaku Tak Dendam Dengan Pengeroyoknya (Tangkapan layar Cokro TV)

Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.

Baca Juga: Jessica Iskandar Ramaikan Citayam Fashion Week Tuai Pro dan Kontra

Aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022 yang lalu.

Halaman:

Tags

Terkini