Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Baca Juga: Jessica Iskandar Ramaikan Citayam Fashion Week Tuai Pro dan Kontra
Aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022 yang lalu.