JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Ade Armando mengunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan status sebagai saksi korban.
Pada sidang yang digelar kali ini, Ade Armando akan memberikan keterangan terkait kasus pengeroyokan yang menimpanya.
Ade Armando tiba di lokasi dengan mengenakan pakaian batik sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Polda DIY Lakukan Vaksinasi Ternak dan Penyemprotan Disinfektan
Kedatangannya di PN Jakpus tersebut mendapatkan pengawalan dari sejumlah polisi.
"Kalau saya sih berharap keadilan bisa ditegakkan ya, siapa yang bersalah harus mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah dilakukan," kata Ade kepada wartawan pada Rabu, 27 Juli 2022.
Melansir dari Republika, Ade mengaku tak menaruh dendam dengan para pengeroyoknya. Hanya saja, ia berharap para pelaku dihukum karena aksi pengeroyokan tak dapat dibenarkan.
Baca Juga: Film Malam Satu Suro Suzanna, Ini Link Nonton dan Sinopsisnya
"Ini bukan karena saya dendam atau apapun, tapi karena menurut saya apa yang dilakukan oleh para pengeroyok itu tidak dapat dibenarkan dan setiap orang di Indonesia harus sadar bahwa tindakan itu tidak dapat dibenarkan," ujar Ade.
Selain itu, Ade menyampaikan kondisinya sudah memungkinkan untuk menghadiri sidang. Ia merasa sudah tak mengalami keluhan sakit pascapengeroyokan itu.
"Menurut rumah sakit tidak ada yang perlu dirisaukan dari bekas pengeroyokan, aman semua," kata Ade.
Baca Juga: Fenomena Citayam Fashion Week Tua Protes, Aparat: Zebra Cross Bukan Ajang Fashion Show
Ade juga tak melakukan persiapan jelang sidang ini. Ia hanya memberi kesaksian sesuai apa yang dialaminya.
Dalam kasus ini, Abdul Latif bersama Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja didakwa melakukan kekerasan terhadap Ade Armando secara bersama-sama.