JAKARTA, AYOYOGYA.COM -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kasus dugaan penyalahgunaan dana kemanusiaan oleh mantan pimpinan dan pendiri lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ahyudin segera terungkap agar diproses secara pidana.
Hal tersebut menjadi penting sebagai pembelajaran bagi yayasan serupa untuk menggunakan dana hasil yang dikumpulkan dari masyarakat dijalankan sesuai amanat.
"Untuk memastikan yayasan apapun itu melakukan tugasnya dengan benar. Jangan untuk kepentingan yang lain. Jadi ini biar efek jeralah," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melansir Suara.com Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Kenalan dengan ACT yang Viral dan Jadi Trending Topik Terkait Kasus Penyelewengan Dana Kemanusiaan
Boyamin menegaskan jika kasus ini tidak sampai ke ranah pidana, akan banyak pihak yang membuat yayasan kemanusiaan, namun dananya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Jangan sampai nanti kemudian orang, membuat yayasan ramai-ramai sebenarnya untuk kepentingan pribadi. Agar meluruskan niat dan langkah," tegas Boyamin.
Berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya. Diduga saat Ahyudin menjadi petinggi ACT dia memperoleh gaji sebesar Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Jogja, JCW: Ada Problem Serius Kaitan IMB
Masih berdasarkan laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai petinggi difasilitasi tiga kendaraan mewah, seperti Toyota Alphard, Misubishi Pajero Sport, dan Honda CVR.
Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.
Boyamin menjelaskan pihak yang dapat membawa kasus ini ke ranah pidana adalah pengurus dan pimpinan ACT yang sekarang. Mereka dapat melaporkan pengurus lama, dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri dan mantan pimpinan ACT yang diduga menyalagunakan dana bantuan kemanusiaan.
"Yang melaporkan itu yang pengurus yang sekarang," kata Boyamin.
Dalam kasus ini, Ahyudin dapat dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana selama menjabat sebagai petinggi yayasan ACT. Namun kepada pengurus sekarang, Boyamin meminta mereka cermat dan melalukan penulusuran mendalam sebelum membuat laporan ke kepolisian.