YOGYA, AYOYOGYA.COM -- Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah dipastikan akan berlanjut pada tahun ini. Sebaiknya kamu terlebih dahulu mengecek daftar penerima BSU 2022 yang terbaru sambil menunggu tuntasnya tahap penyusunan regulasi.
Ada kemungkinan bahwa daftar nama penerima BSU 2022 yang terbaru ini akan berbeda dengan penerima pada tahun 2021.
Bisa saja yang dulu menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan maka sekarang sudah tidak menerima, dan sebaliknya pula.
Dulu, syarat untuk menjadi penerima BSU adalah harus bekerja di daerah PPKM level 3 ataupun PPKM level 4.
Namun, berdasarkan syarat terbaru di akhir tahun 2021 lalu, tidak perlu lagi untuk berada di daerah dengan PPKM level 3 dan 4 untuk bisa masuk ke daftar nama penerima BSU.
Sedangkan untuk syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022, masih harus menunggu finalisasi regulasi yang disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 34 Sudah Dibuka, Perhatikan Hal Ini Agar Kamu Tidak Gagal Dalam Seleksi
Pada pengumumannya di bulan April 2022 lalu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menyebutkan bahwa anggaran untuk program BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.
Sambil menunggu pencairan BSU 2022 langkah yang harus kamu lakukan untuk mengecek daftar penerima BSU 2022 adalah:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Melakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun
3. Lengkapi formulir pendaftaran
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang didaftarkan
5. Masuk/ login ke dalam akun
6. Lengkapi profil biodata diri
7. Cek pemberitahuan yang muncul apakah 'terdaftar' atau 'tidak terdaftar' sebagai calon penerima BSU 2022
Jika muncul pemberitahuan terdaftar, maka tunggu hingga status berubah menjadi 'ditetapkan' sebagai penerima BSU 2022.
Berdasarkan syarat yang ditetapkan oleh Kemnaker pada akhir tahun 2021 lalu, untuk bisa menjadi sasaran program BLT BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja harus memenuhi hal-hal berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Mempunyai gaji/ upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,-. Pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum propinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka persyaratannya menjadi gaji/ upahnya paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK
Dalam keterangannya bulan Mei 2022, Menaker menjelaskan bahwa instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 masih dipersiapkan.
"Saya memohon doa dan dukungan dari saudara-saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa," harapnya.
Jadi, jika semua tahap dalam penyusunan regulasi tentang BSU 2022 sudah selesai, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera dicairkan kepada daftar penerima BSU 2022 yang terbaru.