umum

Bejat! Kakek 68 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi Usai Cabuli Bocah SD

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:15 WIB
Kondisi pasien anak korban pemerkosaan./ (Tangkapan Layar)

AYOYOGYA.COM -- Aksi bejat seorang kakek 68 tahun di Jakarta Timur, membuat geleng-geleng kepala.

Pasalnya pria lansia berinisial SH alias UWAK, diamankan polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya yang berusia sembilan tahun.

Hal itu dilakukan pria lansia di Cipayung, Jawa Timur dan korban yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Baca Juga: Link Download Culpa Mia, Film Adaptasi dari Novel Wattpad yang Viral di Medsos

Bahkan dengan teganya, pelaku tega mencabuli anak dibawah umur yang masih menginjak Sekolah Dasar tersebut sebanyak lima kali.

Hal ini diungkapkan Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani.

"Lima kali, lokasinya di gudang rumah pelaku," ujar Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat, 16 Juni 2023.

Baca Juga: Woy! Banyak Yang Tak Tahu, Ternyata Konsumsi Ikan Salom Sangat Baik Bagi Kesehatan

Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya, lanjut Fanani, mengiming-imingi korban berinisial S dengan uang sebesar Rp2.000. Selain itu, korban juga diancam untuk tidak memberitahukan perbuatannya.

"Iming-iming uang Rp 2.000. Selesai melakukan perbuatan tindakannya, (pelaku) melakukan pengancaman terhadap korban," ucapnya.

Baca Juga: Keji! Tak Terima Ditilang, Pengendara Motor Tega Aniaya Polantas

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun.***

Tags

Terkini