Disisi lain ia meminta Polresta Manokwari menindaklanjuti kejadian tidak mengenakkan yang dialami M.
"Sebab korban dalam keadaan meliput (bekerja),yang tentunya dilindungi oleh UU Pers," pungkasnya.
Baca Juga: Bukan di NobarTV atau Score808, Ini Live Streaming Resmi Bali United vs PSM Makassar, Cek di Sini
Kasus penganiayaan dan perampokan tersebut kini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari.
Insiden kekerasan yang menimpa jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan dilapangan ini pun sangat disayangkan, peristiwa itu juga mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***