AYOYOGYA.COM -- Bagi setiap pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan tentunya harus memenuhi syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Proses pernikahan selalu melibatkan urusan dministrasi yang ditentukan oleh negara yang mana calon penganton harus mengumpulkan beberapa dokumen penting sebagai arsip.
Sederet persyaratan nikah di KUA pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.
Baca Juga: Daftar Pemain Film The Childe, Dibintangi Kim Soen Ho Siap Tayang Juni 2023
Dalam Permenag tersebut disebutkan daftar dokumen yang harus dikumpulkan, prosedur, dan lain sebagainya.
Bagi calon pengantin yang tengah mempersiapkan pernikahan, simak syarat dan cara daftar nikah di KUA berikut ini:
Dokumen Persyaratan Nikah
Dikutip dari Peraturan Menteri Agama No 20 tahun 2019 mengenai Pencatatan Pernikahan, berikut ini berkas yang perlu disiapkan oleh calon suami dan calon istri saat akan mengajukan permohonan menikah ke KUA:
Baca Juga: Rezky Aditya Diperiksa Polisi Terkait Video Syur yang Diduga Mirip Dirinya
1. Surat Pengantar Nikah (model N1)
2. Surat Persetujuan Mempelai (model N3)
3. Surat Izin Orang Tua, jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun (model N5)
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)