AYOYOGYA.COM -- Pasca kasus Rafael Alun memang langsung muncul nama-nama pejabat yang dinilai memiliki harta tak wajar salah satunya Andhi Pramono.
Keluarga Andhi Pramono yang merupakan Kepala Bea Cukai Makassar dinilai memiliki gaya hidup mewah yang dipamerkan.
Kekayaan Andhi Pramono yang tak wajar langsung menuai sorotan publik dan sempat diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Hamil di Usia 21 Tahun, Jennifer Coppen Ogah Jawab Sudah Nikah Atau Belum
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Status penyelidikan perkara Andhi Pramono sendiri kini sudah ditingkatkan ke penyidikan.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi Pramono)," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023) dilansir dari Suara.
Ali Fikri pun menyebut peningkatan status penyelidikan ke penyidikan menyusul pasca ditemukan alat bukti.
Baca Juga: Kapan Film Petualangan Sherina 2 Tayang di Bioskop Indonesia? Simak Ulasannya di Sini
Tak cuma ditetapkan jadi tersangka, KPK pun mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dri KPK berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023,” ujar Nursaleh.
Buntut flexing kemewahan oleh keluarga Andhi Pramono, PPATK pun menganalisis transaksi keuangan dan ditemukan hal yang janggal.
Beberapa di antaranya ditemukan ada dana masuk dari perusahaan sampai dengan pembelian barang-barang mewah.