AYOYOGYA.COM - Berikut gaji PNS 2023 terbaru yang bisa Kalian intip untuk seleksi pendaftaran CPNS 2023.
Bagi yang ingin melamar seleksi pendaftaran CPNS tentu pasti pingin tahu dong gaji PNS terbaru?
Besaran gaji PNS dan PPPK ternyata tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 terkait pemberian besaran gaji pokok ASN PPPK yang masih berlaku hingga saat ini atau pada tahun 2023.
Nominal gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibedakan berdasarkan peringkat golongan dari ASN PPPK tersebut.
Gaji pokok dan tunjangan PNS dan PPPK merupakan hak yang wajib diberikan, karena telah tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres.
Melalui besaran gaji PNS tersebut, Pemerintah memberikan kepedulian terhadap pegawa Negeri Sipil atas kinerja yang dilakukan.
Sedangkan masa kerja PMS dan PPPK bergantung pada tempat mereka mengabdi di instansi pemerintah pusat atau daerah, yang diatur berdasarkan surat perjanjian.
Maka dari itu, Aparatur Sipil Negara yang satu ini disebut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
ASN PPPK memiliki masa kerja paling singkat yakni satu tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Berapakah nominal besaran gaji pokok ASN PPPK saat ini dibanding dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun Aparatur Negara lainnya.
Berikut rincian gaji PNS dan PPPK pada tahun 2023 menurut golongan masing-masing, berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
- Gaji PNS & PPPK Gol 1: Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200.
- Gaji PNS & PPPK Gol 2: Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900.
- Gaji PNS & PPPK Gol 3: Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200.
- Gaji PNS & PPPK Gol 4: Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600.
- Gaji PNS & PPPK Gol 5: Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700.
- Gaji PNS & PPPK Gol 6: Rp2.539.700 hingga Rp4.043.800.
- Gaji PNS & PPPK Gol 7: Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900.
- Gaji PNS & PPPK Gol 8: Rp2.759.100 hingga Rp4.393.100.
- Gaji PNS & PPPK Gol 9: Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.
- Gaji PNS & PPPK Gol 10: Rp3.091.900 hingga Rp5.078.000.
- Gaji PNS & PPPK Gol 11: Rp3.222.700 hingga Rp5.292.800.
- Gaji ASN PPPK Gol 12: Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800.
- Gaji ASN PPPK Gol 13: Rp3.501.100 hingga Rp5.750.100.