AYOYOGYA.COM - Belakangan ini nama Ibu Ida Dayak ramai diperbincangkan karena kemampuannya mengobati berbagai penyakit tulang bahkan tanpa mengeluarkan biaya sama sekali.
Dalam pengobatannya Ibu Ida Dayak hanya membutuhkan Minyak yang digunakan untuk memperbaiki cedera pada tulang.
Saat masyarakat dihebohkan dengan hal-hal yang ampuh dan membantu, malah salah satu akun twitter @PartaiSocmed kembali mengunggah tentang fraud tagihan BPJS yang dilakukan oleh Rumah Sakit.
Hal tersebut nampaknya pernah dikomentari oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, "Contoh di sebuah rumah sakit, tagihannya sampai miliaran rupiah, tapi nggak ada pasiennya."
Unggahan tersebut nampaknya menyita banyak perhatian dari rekan-rekan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan beberapa dokter yang selama ini memberikan edukasi ke masyarakat melalui media sosial.
Salah satu yang berkomentar adalah Dokter Tirta, melalui akun twitternya ia menyampaikan, "Yup, kan sesuai ama kritikan beberapa dokter yang lain, yang diperbaiki haruslah sistem menyeluruh pada faskes-bpjs. BPJS bukanlah jelek, tapi masih banyak yang harus diperbaiki, terutama soal hubungan + partnership dengan mitra (faskes)."
Dokter Eva yang merupakan salah seorang Dokter Paru yang dulunya sering memberikan edukasi saat COVID juga turut memberikan komentar.
Baca Juga: Prediksi Playoff NBA, Urut Dari Posisi 1 Hingga Play Off Tournament
"Maaf ya Bro @PartaiSocmed bukan mau membela, Tapi RS nakal begini memang ada, tapi justru yang punya orang kuat, bukan RS Negeri atau kecil." tutur Dokter Eva melalui akunnya @DrEvaChaniago
Hal ini ramai ditanggapi oleh masyarakat yang akhirnya turut menceritakan pengalaman-pengalaman aneh mereka saat pihak Rumah Sakit meminta pasien menandatangani suatu hal yang tidak diterima oleh pasien itu sendiri.
Meski begitu, nampaknya persoalan ini sudah menjadi pembahasan di tingkat DPR, dan dimasukan dalam RUU Kesehatan.
RUU Kesehatan berencana membuat adanya skema urun bayar, yang membuat pasien harus ikut membayar tagihan Rumah Sakit meski telah rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.