AYOYOGYA – Menyongsong periode Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, KAI Properti bersama Daop 6 Solo memperkuat kegiatan sosialisasi keselamatan di berbagai perlintasan sebidang. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian khusus adalah JPL 116 di area Stasiun Solo Balapan, yang dikenal memiliki tingkat mobilitas lalu lintas tinggi.
Peningkatan aktivitas kereta api selama libur panjang Nataru menjadi alasan utama dilakukannya sosialisasi secara intensif. Melalui edukasi langsung kepada masyarakat di sekitar perlintasan, KAI Properti kembali menekankan bahwa pengguna jalan memiliki kewajiban hukum untuk memberikan prioritas mutlak kepada perjalanan kereta api.
Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja, menegaskan bahwa aspek keselamatan sangat bergantung pada kepatuhan dan kesadaran masyarakat.
“Di masa Nataru, frekuensi perjalanan KA meningkat. Kami mengingatkan masyarakat bahwa kewajiban mendahulukan KA adalah amanat Undang-Undang. Keselamatan perjalanan KA yang membawa ribuan penumpang adalah nilai utama dan harus dilindungi. Kami meminta pengguna jalan mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran dan keselamatan bersama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
Dalam sosialisasi itu, petugas turut memaparkan aturan hukum yang menjadi dasar prioritas perjalanan kereta api. Ketentuan tersebut mencakup UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan, “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” serta rujukan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan kewajiban pengemudi mendahulukan kereta api dan ancaman pidana bagi pelanggarnya.
Ramdhani menilai bahwa pelanggaran di perlintasan bukan sekadar tindakan sembrono, tetapi sudah termasuk kategori pelanggaran hukum.
“Dengan adanya penegasan hukum ini, kami berharap masyarakat menyadari bahwa melanggar aturan di perlintasan sebidang bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga bisa berujung pada sanksi denda hingga pidana,” tambahnya.
Seiring dengan sosialisasi lapangan, KAI Properti juga memperkuat koordinasi dengan PT KAI, pemerintah daerah, kepolisian, serta berbagai pihak eksternal lainnya. Upaya ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Angkutan Nataru 2025/2026 berlangsung aman, tertib, dan mencapai zero accident. Materi kampanye keselamatan turut disiapkan melalui media sosial, spanduk imbauan, hingga pelibatan komunitas di sekitar perlintasan.
Dengan potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama liburan, KAI Properti mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan, mematuhi rambu, dan memahami bahwa kereta api selalu memiliki prioritas penuh saat melintasi perlintasan sebidang. ***