AYOYOGYA.COM -- Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat terhadap revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada DPR RI.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, tetapi juga hasil kreativitas dan kecerdasan intelektual yang memiliki nilai ekonomi serta sosial.
“Dalam lanskap media modern, karya jurnalistik merupakan bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa yang harus mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan menyeluruh,” ujarnya.
Dewan Pers menilai, jaminan hukum terhadap karya jurnalistik sangat penting untuk:
1. Menjamin hak ekonomi dan moral para wartawan serta perusahaan pers.
2. Mencegah pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja media.
3. Mendorong terbentuknya ekosistem pers yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.
4. Memperkuat peran pers sebagai penjaga hak publik atas informasi kredibel.
Perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, terutama di tengah maraknya praktik copy-paste berita tanpa izin yang sering kali merugikan jurnalis dan media.
Usulan revisi tersebut telah diserahkan secara resmi pada 10 Oktober 2025 kepada DPR RI, dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM. Dewan Pers berharap agar masukan ini menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU Hak Cipta.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik bukan hanya untuk kepentingan perusahaan pers, tetapi juga demi hak publik memperoleh informasi berkualitas,” ujar Komaruddin Hidayat.
Berikut pokok usulan yang diajukan Dewan Pers dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta:
1. Penambahan Definisi “Karya Jurnalistik” dalam Pasal 1
Dewan Pers mengusulkan agar karya jurnalistik secara eksplisit dimasukkan dalam definisi ciptaan, sehingga memiliki pengakuan hukum yang sama seperti karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.