Pertemuan ini diduga terkait dengan instruksi Megawati yang meminta kepala daerah dari PDIP menunda keberangkatan ke retret di Akmil Magelang.
Keputusan tersebut disebut sebagai respons terhadap penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan Wamendagri: Tidak Ada Sanksi, Hanya Kewajiban Mengikuti Gelombang Berikutnya
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengikuti retret.
Menurutnya, kepala daerah yang berhalangan hadir dapat mengutus wakil kepala daerah atau Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai perwakilan, dengan konsekuensi harus mengikuti retret pada gelombang berikutnya.
"Ya (sanksinya) mengikuti acara yang sama pada gelombang berikutnya. Ya, kan dikirim wakil (juga) untuk menggantikan di sini," ujar Bima saat ditemui di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Jumat 21 Februari 2025.
Bima menambahkan bahwa gelombang berikutnya akan dijadwalkan setelah sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
Ia juga memastikan bahwa Sekda dapat menggantikan kepala daerah yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola, Himbara Sukses Cetak Kinerja Gemilang di Tengah Gejolak Ekonomi
Jumlah Peserta Retret dan Materi yang Diajarkan
Lebih lanjut, Bima mengungkapkan bahwa pada hari pertama retret, terdapat 53 kepala daerah yang tidak hadir, di mana 47 di antaranya tidak memberikan alasan jelas.
Dengan ketidakhadiran tersebut, total peserta resmi yang mengikuti retret ini berjumlah 450 kepala daerah.
Sebagai informasi, retret kepala daerah yang diselenggarakan di Akmil Magelang ini berlangsung selama delapan hari, mulai 21 hingga 28 Februari 2025.
Dalam kegiatan ini, peserta akan mendapatkan berbagai materi, termasuk pemahaman mengenai program prioritas pemerintah, geopolitik, anti korupsi, hak asasi manusia, serta pengelolaan keuangan daerah.