BRI: Aktivasi NIK Jadi NPWP untuk Mempermudah Transaksi Perbankan

photo author
- Senin, 7 Agustus 2023 | 16:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA -- Wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat diubah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (dikenal sebagai "PMK 112/2023").

Aturan ini menyatakan bahwa semua Wajib Pajak di Indonesia harus menggunakan NIK (berjumlah 16 digit) sebagai NPWP, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024. Dalam hal ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI masih memberikan izin penggunaan NPWP dengan format 15 digit untuk fasilitas perbankan hingga akhir tahun 2023, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Proses validasi yang memastikan bahwa NIK berjumlah 16 digit telah diverifikasi dan dapat digunakan sebagai NPWP merupakan tanggung jawab individu Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk. Jika pada tanggal yang telah ditentukan Nasabah belum melakukan aktivasi NIK untuk dijadikan NPWP, konsekuensinya adalah Nasabah akan dianggap tidak memiliki NPWP, yang pada gilirannya dapat menyebabkan potensi kenaikan tarif pajak penghasilan.

Dengan demikian, sangat penting bagi para Wajib Pajak untuk melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan bahwa NIK mereka telah diaktivasi menjadi NPWP sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, guna menghindari risiko potensial yang terkait dengan kenaikan tarif pajak.

Bank BRI berharap nasabah segera memvalidasi data pribadi secara bertanggung jawab. Selanjutnya, Bank BRI juga mengungkapkan bahwa nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan. Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan nasabah dalam aktivasi atau pemadanan NIK KTP sebagai NPWP. Pertama, aktivasi NIK menjadi NPWP dilakukan secara mandiri melalui website resmi dirjen pajak dan berakhir pada 31 Desember 2023. Adapun detail cara aktivasi NIK menjadi NPWP sebagai berikut:

  1. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu ‘‘Login’’ kemudian masukkan NPWP serta password yang dimilki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik ’’Login’’
  2. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data
  3. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek’’
  4. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’’Valid’’
  5. Langkah terakhir, klik ’’Ubah Profil’’ dan ikuti instruksi selanjutnya

Nasabah dihimbau untuk melakukan pengunduhan dan penyimpanan kartu elektronik NPWP-nya sebelum 1 Januari 2024. Adapun informasi lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi BRI Call Center atau mengunjungi Kantor Bank BRI terdekat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andres Fatubun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X