JAKARTA, AYOYOGYA.COM-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Ketua KPK Firli Bahuri tak membuat masyarakat gaduh.
Ia menegaskan agar pencopotan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
Jokowi menegaskan, tiap institusi memiliki mekanisme dan aturannya sendiri. Karena itu, ia meminta agar proses mutasi pun dilakukan sesuai aturan-aturan yang berlaku.
"Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan SOP ada semuanya. Jadi ikuti itu saja," kata Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pencopotannya dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.
Endar mensinyalkan memang ada yang tidak beres dengan pencopotannya berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK. Sehingga, ia berkeyakinan perlu menguji rapim tersebut melalui Dewas KPK.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sendiri telah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperpanjang masa dinas-tugas Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro.
Surat bernomor B/2775/IV.KEP/2023 bertanggal 3 April 2023 itu meminta agar pemimpin lembaga antikorupsi tersebut, tetap menjadikan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Dalam surat tersebut Jenderal Sigit menyampaikan, penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan bagian dari peran Polri dalam penguatan KPK.
Polri, kata Kapolri selalu berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dengan mengirimkan personel-personel pilihan untuk bertugas di KPK.
Nama Brigjen Endar Priantoro satu paket bersama Irjen Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang dipulangkan ke Polri. Pemulangan itu pernah disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
KPK berdalih, pemulangan kedua jenderal polisi itu karena masa dinas dua personel kepolisian tersebut sudah selesai. Dan untuk pembinaan karier di kepolisian, Irjen Karyoto dan Brigjen Endar dikembalikan ke Polri.
Pekan lalu, merespons pemulangan tersebut, Kapolri Sigit mengiyakan permintaan KPK dengan melantik Irjen Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadhil Imran.
Artikel Terkait
Daftar Harga Tiket Bus Murni Jaya pada Arus Mudik Lebaran 2023, Jakarta ke Jogja dan Jawa Tengah, Cek Disini!
Cara Tukar Uang Baru di Bank Mandiri 2023 Selama Ramadhan, Hanya KTP Saja? Cek Lokasinya Disini!
Jadwal dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA 2023 Selama Ramadhan, Syarat Apa Saja? Lokasi Dimana? Cek Disini!
Susunan Acara Buka Bersama di Sekolah Lengkap Teks MC Terbaru 2023, Simpel dan Berkesan
Webinar Mappilu-PWI dan KPU: Menilik Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024
Terbaru! Inilah Susunan Acara Bukber Kantor 2023 Lengkap Teks MC Simpel dan Seru
Nonton Boys Planet 999 Episode 10 Malam Ini Kamis 6 April 2023 di Mnet, Link Nonton di Sini
Halal Bihalal Itu Apa dan Kapan? Simak Pengertian dan Susunan Acara yang Dilakukan Bulan Syawal Ini
HASIL AKHIR RRQ vs Alter Ego MPL ID Hari Ini Kamis 6 April 2023, Pantau Match dan Ketahui Jawabannya di Sini
Belakangan Viral di Medsos, Agama Ida Dayak Terungkap Sudah