AYOYOGYA.COM - Hari Valentine atau hari kasih sayang kerap dirayakan muda-mudi masa kini.
Perayaan hari Valentine umumnya dirayakan setiap tanggal 14 Februari.
Biasanya, orang-orang merayakannya dengan memberi kado, bunga, makan malam bersama dan lainnya.
Baca Juga: Contoh Pidato Tema Isra Miraj 1444 H, Mudah Dihafal Poin-poinnya, Cek di Sini Selengkapnya
Namun, bolehkah merayakan Hari Valentine menurut ajaran Islam?
Pasalnya, hingga saat ini hal terebut masih menjadi perdebatan oleh sebagian kalangan umat muslim.
Sebagian orang menganggap perayaan Hari Valentine tersebut haram hukumnya karena lebih banyak mudharatnya.
Namun tidak sedikit pula yang pada akhirnya memperbolehkan perayaan hari kasih sayang ini selama tidak melanggar ketentuan agama.
Baca Juga: Sudah Mulai Bertanding, Simak Jadwal & Live Streaming FIFA Club World Cup 2023 DI SINI
Jarang diketahui, sebenarnya larangan Hari Valentine sudah ditetapkan melalui Fatwa MUI nomor 3 tahun 2017.
Fatwa tersebut berisi tentang larangan bagi umat muslim untuk merayakan Hari Valentine karena hal tersebut bukan merupakan budaya umat muslim.
Selain itu, hari Valentine dikhawatirkan dapat menjerumuskan muda-mudi islam ke arah pergaulan bebas.
Sehingga Hari Valentine dianggap berpotensi membawa keburukan.
Baca Juga: Jadwal Tayang Boys Planet 999 Full Episode Sampai Final Lengkap Link Nonton Sub Indo GRATIS