- Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
- Buku Rapor (semester 1 sampai 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Syarat Khusus
- Siswa terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (Untuk jalur afirmasi)
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (Untuk jalur perpindahan orang tua/wali)
- Surat keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (Untuk jalur perpindahan orang tua/wali)
- Piagam dan dokumentasi prestasi yang diterbitkan maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan.
Baca Juga: Hasil Seleksi Pengumuman PPDB Jabar 2023 Tahap 1 Diumumkan kapan? Selengkapnya Disini!
Itulah syarat PPDB Jateng 2023 untuk jenjang SMA yang perlu disiapkan siswa segera.***