Apa Hukumnya Kurban Dahulu Baru Salat Idul Adha? Simak Penjelasan Lengkap DI SINI!

photo author
- Rabu, 28 Juni 2023 | 07:30 WIB
Ilustrasi: Kurban Idul Adha.  (Kemenag.go.id)
Ilustrasi: Kurban Idul Adha. (Kemenag.go.id)

AYOYOGYA.COM -- Momentum Hari Raya Idul Adha 2023 akan dilaksanakan pada Rabu 28 Juni 2023 dan Kamis 29 Juni 2023.

Yap, kali ini ada perbedaan Hari Raya Idul Adha antara Muhammadiyah dan Pemerintah.

Meskipun begitu, kita harus tetap menghormati satu sama lain, lalu bagaimana dengan kurban yang dilaksanakan?

Baca Juga: Klik Logistics Opsi Ekspedisi Jakarta-Tarakan Bertarif Rendah

Tentunya di Hari Raya Idul Adha jadi momentum umat muslim buat menambah pahala dengan sunnah ibadah kurban.

Bagaimana jika perbedaan hari memengaruhi salat Ied dan kurban, misalnya kondisi dimana kurban terlebih dahulu dibandingkan salat Idul Adha?

Dilansir dari Baznas, simak selenhkapnya kapan waktu yang tepat untuk pelaksaan penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: LINK STREAMING Belanda vs Georgia EURO U21 2023 Bukan di NobarTV atau Score808, Link Resmi Cek

Syarat sah kurban Idul Adha yakni salah satunya adalah waktu pelaksanaan penyembelihan.
 
Dalam ketentuan menyembelih, kurban harus dilakukan pasca dilaksanakannya salat Ied.

Lalu bagaimana dengan orang yang menyembelih hewan kurbannya sebelum salat Ied?

Pada hadist Imam Bukhari dibawakan oleh Anas bin Malik RA saat Nabi Muhammad SAW khutbah, menjelaskan jika kurban dulu baru salat Idul Adha tidak sah.

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru NCT Dream - Broken Melodies, Masih Bertahan di Jajaran Trending YouTube!
 
Imam Bukhari membawakan beberapa dalil, diantaranya hadist dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda dalam khutbahnya,
 
 Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat id, maka hendaknya dia ulangi (kurbannya).” (HR. Bukhari 954).
atau juga biasa disebut hari Idul Kurban, dijadikan momentum para umat muslim untuk menyempurnakan ibadahnya dengan melaksanakan sunnah ibadah kurban. Namun perlu anda ketahui, kapan waktu yang tepat untuk pelaksaan penyembelihan hewan kurban.
 
Salah satu syarat sah kurban adalah waktu pelaksanaan kurban. Sesuai ketentuan menyembelih kurban harus dilakukan setelah shalat id. Orang yang menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat id, maka kurbannya tidak sah.
 
“Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat id, maka hendaknya dia ulangi (kurbannya).” (HR. Bukhari 954).

Baca Juga: SPOILER Episode 5 See You In My 19th Life, Seo Ha Mulai Jatuh Cinta, Ji Eum Dalam Bahaya?

Kalaupun tidak ingin mengulangi karena sudah waktunya, hewan yang disembelih dan dibagikan bakal menuai pahala sedekah bagi yang membelinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irma Joanita

Sumber: BAZNAS, Buya Yahya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X