Ketahui di Sini Isi Permenaker No 7 Tahun 2016 Tentang Uang Service

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 12:06 WIB
Kamar hotel. Ilustrasi beda uang service dan charge dalam pelayanan hotel (pixabay)
Kamar hotel. Ilustrasi beda uang service dan charge dalam pelayanan hotel (pixabay)

AYOYOGYA.COM -- Kerja di hotel atau bidang jasa, sudah tahu soal Permenaker nomor 7 2016 tentang uang service?

Ada dua jenis uang yang direkomendasikan oleh pemerintah melalui kementerian tenaga kerja, yakni uang service dan uang charge.

Keduanya berbeda tapi muaranya sama: untuk pegawai.

Baca Juga: Imlek 2023, Begini Cara Membuat Kue Keranjang yang Simpel dan Enak

Peraturan itu sudah tertuang dalam Permenaker nomor 7 2016 yang disebutkan di depan.

Sebelum memahami soal isi permenaker tersebut, akan lebih baik kita bicara soal uang service dan charge dahulu. Karena inilah inti utama dari ulasan artikel kali ini.

Khusus untuk kalian yang mau kerja dalam bidang jasa atau yang berkaitan dengan jasa pelayanan baik itu restoran, hotel atau semisalnya, coba simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Imlek 2023, Menilik Sejarah Kue Keranjang Kudapan Khas Tahun Baru China

Mengenal beda uang service dan uang charge, dikutip dari situs Hotelier Indonesia, pelayanan di hotel mulai check in sampai check out, pelayanan pihak hotel disebut dengan service.

Service yang dimaksud adalah pihak hotel dalam memberikan pelayanan melalui staf mereka sehingga. Makanya ini disebut uang service.

Lalu ada uang charge. Uang charge adalah biaya tambahan untuk layanan, barang dan jasa. Uang charge ini digunakan oleh pihak hotel untuk mengganti jika ada kerusakan barang atau kehilangan yang dimiliki tamu.

Kesimpulannya: uang service merupakan biaya layanan atas semua pelayanan pihak hotel melalui stafnya.

Sedangkan uang charge adalah biaya tambahan yang dibebankan oleh klien atas barang, jasa yang dikehendaki.

Baca Juga: Berikut 3 Pengusaha Terkaya di Bali, Tekun dan Kerja Keras Kunci Sukses

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X