"Kita harus terus menanamkan awareness kepada nasabah dan masyarakat luas," imbuh Lana.
Didik Madiyono memaparkan tentang Resolusi Bank khususnya dalam alur penanganan dan Penyelesaian Bank sesuai UU P2SK yaitu bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan dan bank dalam resolusi.
Baca Juga: GRATIS! 2 Link Nonton The Idol Episode 3 Sub Indo Serial HBO Jennie BLACKPINK DI SINI
"Rencana resolusi ini semua bank wajib membuat resolution plan. Untuk bank yang belum ada resolusi, kita sosialiasi untuk penyusunannya. Karena mencegah kegagalan bank itu lebih baik daripada mengobati kalau gagal. Jadi pendekatan kita adalah dalam usaha penyehatan," tukas Didik.
Artikel Terkait
Perkuat Komitmen dan Sinergi Penegakan Hukum, LPS dan Polri Gelar Sosialisasi dan FGD Bersama
Ketua DK LPS: Jatuhnya SVB dan Signature Bank Tidak Berpengaruh Langsung Terhadap Perbankan Nasional
LPS Berikan Bantuan Sosial Kepada Para Penyandang Difabel
Ketua Dewan Komisioner LPS: Peningkatan Literasi Keuangan Sangat Penting, Khususnya Bagi Generasi Muda
Ketua DK LPS : Perbankan Nasional Tetap Stabil Walau Perbankan Global Terguncang
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Program Penjaminan, Lewat LPS Monas Half Marathon 2023
LPS Monas Half Marathon Segera Digelar, Berikut Link Daftarnya
OJK, LPS dan Bank Indonesia Adakan Literasi Keuangan di Bantul, Upaya Cegah Kasus Jeratan Pinjaman Ilegal
Penjualan UMKM di Bantul Meningkat Pasca Penggunaan QRIS, LPS Dorong Untuk Semakin Banyak Menabung
LPS Pertahankan TBP, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan