= 25% x 200.000 x 12/12 + Rp 32.000,-
= Rp 82.000,-
Jika Kalian ingin melunasi seluruh denda pajak motor selama setahun, maka yang dibayarkan adalah:
PKB + denda = 150.000 + 82.000 = Rp 232.000,-.
Tips Bebas Denda Pajak Motor
Nampak beberapa kali terlihat adanya pengumuman bebas denda pajak motor di media sosial.
Namun perlu diingat bahwa jangan ditelan mentah-mentah karena itu bisa jadi hoax dan bisa sebagi lagi benar.
Nah tips bagi kalian yang ingin tahun pengumuman ini benar atau tidak yakni biasanya yang dibebaskan yakni denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKN).
Tetapi masih saja beberapa masyarakat tidak memahaminya sehingga dianggap benar-benar gratis.
Adapun yang dibebsak yakni hanya dendanya saja sedangkan pokok pajaknya tetap harus Kalian dibayar.
Pada dasarnya program ini dilaksanakan guna meringankan beban administrasi Samsat serta meningkatkan pendapatan dari pajak bagi pemeliharaan prasarana jalan.
Selain itu jika mengharapkan pemutihan denda pajak motor telat 1 tahun itu juga sebenarnya sama saja dengan membayar pajak sebelum jatuh tempo alias tidak ada pengurangan apa-apa.
Nominal yang dibayar tetap saja merupakan PKB aslinya. oleh karena itu, lebih baik Kalian membayar pajak motor atau PKB tepat waktu.
Demikian informasi mengenai besaran denda pajak motor telat 1 tahun, semoga bermanfaat***
Artikel Terkait
Mobil Murah Dibawah Rp 200 Jutaan All New Daihatsu Ayla 2023, Spesifikasi Oke, Millenial Wajib kesini!
Harga Mobil Toyota Avanza 2023 Tipe 1.3 E M/T Terbaru, Kendaraan Idaman Keluarga Masa Kini, Dijamin Murah!
HRV Merinding! Harga Mobil Toyota Raize Tipe 1.0T G MT Hanya Rp 200 Jutaan Aja, SUV Terlaris di Pasaran
Cicilan Mobil Toyota Agya Tipe 1.0 G M/T Hanya 1,8 Juta Aja, Dp Berapa? Enak Buat Mudik, Cek Simulasinya!
Rp 2,8 Juta Aja, Cicilan Mobil Nissan Livina Langsung Antar Rumah, Tipe Mana? Dp Berapa? Cek Disini!