Sehingga, informasi besarannya dan cara bayar denda pajak motor bisa diketahui melalui laman atau akun media sosial resmi pemberintah daerah tersebut atau Samsat, seperti pada laman resmi www.samsat.jogjaprov.go.id.
Diinfomasukan bahwa dalam pasal 74 UU no 22 tahun 2009 disebutkan bahwa STNK yang tidak didaftakan lagi setelah 2 tahun habis masa berlakunya, akan dihapus dari daftar registrasi Kepolisian.
Hal Ini tentu akan jadi masalah baru bagi Kalian, karena salah satu syarat STNK terdaftar yakni tidak ada tunggakan pajak.
Nah dari pada lama-lama berikut daftar denda pajak motor yang bisa kalian lihat dibawah ini
- Denda telat 2 hari – 1 bulan: 25% x PKB
- Denda telat 2 bulan: 25% x PKB X 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 6 bulan: 25% x PKB X 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 2 tahun: 25% x PKB X 24/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 tahun: 25% x PKB X 36/12 + denda SWDKLLJ
perlu dipahami bahwa SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, dimana besarannya untuk motor adalah Rp 32.000, sedangkan mobil Rp 100.000.
Sehingga cara menghitung denda pajak motor telat 1 tahun yakni sebagai berikut:
diibarakatkan besar PKB Rp 200.000, dimana kalian bisa melihat dari STNK masing-masing.
Telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ
Artikel Terkait
Mobil Murah Dibawah Rp 200 Jutaan All New Daihatsu Ayla 2023, Spesifikasi Oke, Millenial Wajib kesini!
Harga Mobil Toyota Avanza 2023 Tipe 1.3 E M/T Terbaru, Kendaraan Idaman Keluarga Masa Kini, Dijamin Murah!
HRV Merinding! Harga Mobil Toyota Raize Tipe 1.0T G MT Hanya Rp 200 Jutaan Aja, SUV Terlaris di Pasaran
Cicilan Mobil Toyota Agya Tipe 1.0 G M/T Hanya 1,8 Juta Aja, Dp Berapa? Enak Buat Mudik, Cek Simulasinya!
Rp 2,8 Juta Aja, Cicilan Mobil Nissan Livina Langsung Antar Rumah, Tipe Mana? Dp Berapa? Cek Disini!