Gawat! Segini Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun, Bingung Ngitungnya? Gimana Tips Bebasnya? Cek Disini

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 11:15 WIB
Gawat! Segini Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun, Bingung Ngitungnya? Gimana Tips Bebasnya? Cek Disini
Gawat! Segini Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun, Bingung Ngitungnya? Gimana Tips Bebasnya? Cek Disini

Sehingga, informasi besarannya dan cara bayar denda pajak motor bisa diketahui melalui laman atau akun media sosial resmi pemberintah daerah tersebut atau Samsat, seperti pada laman resmi www.samsat.jogjaprov.go.id.

Diinfomasukan bahwa dalam pasal 74 UU no 22 tahun 2009 disebutkan bahwa STNK yang tidak didaftakan lagi setelah 2 tahun habis masa berlakunya, akan dihapus dari daftar registrasi Kepolisian.

Hal Ini tentu akan jadi masalah baru bagi Kalian, karena salah satu syarat STNK terdaftar yakni tidak ada tunggakan pajak.

Nah dari pada lama-lama berikut daftar denda pajak motor yang bisa kalian lihat dibawah ini

- Denda telat 2 hari – 1 bulan: 25% x PKB

- Denda telat 2 bulan: 25% x PKB X 2/12 + denda SWDKLLJ

- Denda telat 6 bulan: 25% x PKB X 6/12 + denda SWDKLLJ

- Denda telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda telat 2 tahun: 25% x PKB X 24/12 + denda SWDKLLJ

- Denda telat 3 tahun: 25% x PKB X 36/12 + denda SWDKLLJ

Baca Juga: Hemat Rp 62 Juta, Modifikasi Mobil Toyota Agya 2023 Tipe G Jadi GR Sport, Bayarnya Berapa? Cek Rincianya!

perlu dipahami bahwa SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, dimana besarannya untuk motor adalah Rp 32.000, sedangkan mobil Rp 100.000.

Sehingga cara menghitung denda pajak motor telat 1 tahun yakni sebagai berikut:

diibarakatkan besar PKB Rp 200.000, dimana kalian bisa melihat dari STNK masing-masing.

Telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pulung Aji Santoso

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X