Kominfo Masih Bagi STB Gratis, Cuma Begini Syaratnya Barang Langsung Sampai Rumah

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 16:00 WIB
Foto ilustrasi set top box atau STB.  (kominfo.go.id)
Foto ilustrasi set top box atau STB. (kominfo.go.id)

Baca Juga: Tak Perlu Pakai STB! TV Tabung Bisa Tangkap Siaran TV Digital, Begini Caranya

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyediakan posko atau layanan untuk masyarakat yang belum mendapat Set Top Box gratis.

Untuk mengecek apakah berhak untuk mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo, sangat mudah sekali.

Masuk ke halaman web milik Kominfo https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.

Kemudian masukan NIK sesuai e-KTP.
Masukan kode yang tertera.

Lalu klik tombol pencarian. Jika memang berhak mendapatkan Set Top Box gratis, akan tertera keterangan dibawahnya.

Selain cara diatas, ada juga cara lain untuk mengetahui apakah memang berhak mendapatkan bantuan Set Top Box gratis

Baca Juga: Set Top Box Masih Mahal, Cuma Rp17 Ribu Pakai Alat Ini Bisa Gantikan STB

Posko pengaduan itu berbentuk online, di mana masyarakat dapat menghubungi melalui nomor ataupun WhatsApp.

Jika ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis, bisa menghubungi nomor telepon 159 atau chat bot WhatsApp di nomor 08118202208.

Selain itu juga dengan cara mengakses laman website https://siarandigital.kominfo.go.id/.

Kontak layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mengetahui informasi lebih banyak terkait peralihan siaran TV analog ke TV digital.

Sangat mudah bukan untuk mengetahui apakah berhak untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo.

Tinggal ketik NIK dan STB akan dikirim ke rumah Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X