AYOYOGYA.COM - Seperti yang telah kita ketahui, siaran TV analog di Indonesia telah resmi dimatikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pemberhentian ini telah berlaku sejak November 2022 lalu.
Manurut UU Cipta Kerja pasal 72 ayat 8, disebutkan bahwa batas akhir penghentian siaran tv analog atau Analog Switch Off (ASO) yaitu paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Jakarta 3 Posisi Menggiurkan di PT. Trans Food and Beverage
Sehingga pemerintah pun secara bertahap juga telah memulai siaran TV Digital sebelum pada akhirnya seluruh siaran TV analog diberhentian.
Untuk dapat menonton dsiaran TV digital, masyarakat membutuhkan alat berupa Set Top Box (STB).
Namun, adanya perbedaan tingkat ekonomi tentu menjadi hambatan bagi sebagian kalangan masyarakat untuk dapat beralih ke siaran TV Digital tersebut.
Sehingga, bagi kalangan masyarakat yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) apabila belum memiliki STB ini dapat menerima STB tv digital secara gratis.
Baca Juga: Mengenal Lebih Detail Fitur Menarik dari X8 Speeder
Lalu, bagaimana caranya?
Kominfo sendiri telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan membuka situs pengajuan terpisah guna menerima STB TV digital gratis ini.
Sehingga nantinya dengan adanya Set Top Box ini, Anda dapat terus menyaksikan program TV digitaldi TV analog Anda.
Dengan siaran TV digital, gambar dan suara pun jadi lebih jelas dibandingkan siaran TV analog sebelumnya.