JAKARTA, AYOYOGYA.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPsI) Said Iqbal menyebut banyak pekerja yang marah karena hak pekerja kembali terenggut akibat aturan baru yakni Perppu Cipta Kerja (Ciptaker).
"Itu membuat respons bagi masyarakat dan para netizen, khususnya para buruh meradang terhadap Perpu ini," katanya.
Ia menuding pembuat Perpu tidak memahami akar permasalahan dengan produk hukumnya, termasuk ketika membuat aturan libur 1 hari ini dimana pekerja yang sehari jam kerjanya 8 jam, maka jumlah hari kerja menjadi 5 hari dalam satu pekan.
"Jadi yang kerjanya di perusahaan, pabrik atau instansi satu harinya 8 jam, maka hari kerjanya lima hari, kan totalnya 40 jam kerja dalam satu pekan," kata Saiq Iqbal.
"Ayat berikutnya disebut, kalau dia bekerja 7 jam sehari maka hari kerjanya 6 hari. Pada hari keenam kurang dari 7 jam, prinsipnya harus total 40 jam, ada yang lima hari dan enam hari," lanjutnya.
Sebelumnya sesuai aturan Perppu Ciptaker tertulis pekerja hanya mendapatkan libur sehari selama sepekan. Kondisi ini membuat geram mengingat kebijakan sebelumnya ada 5 hari kerja.