YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM - Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) membuat heboh banyak pekerja. UU ini dinilai merugikan banyak pekerja dengan kebijakan yang pro pengusaha namun minim pro pekerja.
Kebijakan yang mengesampingkan pekerja membuat banyak dari pekerja ini merasa diujung tanduk dan selalu waswas dengan nasib masing masing. Para pengusaha di anggap semakin makmur dengan kebijakan yang yang menguntungkan dirinya.
Kekecewaan pekerja semakin bertambah lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara cepat sudah mengeluarkan pada akhir tahun lalu.
Hal yang menambah kekecewaan pekerja yakni di dalamnya mengatur waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja:
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Padahal di aturan yang lama yakni UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur waktu libur bisa sebanyak 2 hari dalam seminggu.
Aturan ini tertuang dalam pasal 79 ayat 2 huruf b:
Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;