AYOYOGYA.COM -- Saat ini, pemerintah mulai membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022.
Bagi Anda yang berminat mendaftar, bisa langsung saja kunjungi portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id.
Sebagai informasi pendaftaran PPPK Tenaga Teknis telah dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022 hingga 6 Januari mendatang.
Baca Juga: Di Wilayah Daop 6 Jogja, KAI Commuter Tambah 6 Perjalanan KRL saat Nataru
Nah, lalu berapa gaji PPPK jika Anda lolos menjadi PPPK Tenaga Teknis 2022? Anda bisa simak ulasan di bawah ini.
Berikut ini ulasan besaran gaji PPPK semua golongan yang bisa Anda ketahui.
Seperti diketahui, gaji ASN PPPK telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Baca Juga: Kabar Baik! Umat Luar Paroki Gereja HKTY Ganjuran Bantul Boleh Ikuti Misa Natal Tanpa Daftar
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800