nasional

Cek Besaran Gaji PPPK Semua Golongan di Sini, Berapa Gaji PPPK Tenaga Teknis?

Kamis, 22 Desember 2022 | 10:47 WIB
Besaran gaji PPPK, berapa gaji PPPK Tenaga Teknis? (instagram.com/pppk_indonesia/)

AYOYOGYA.COM -- Saat ini, pemerintah mulai membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022.

Bagi Anda yang berminat mendaftar, bisa langsung saja kunjungi portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id.

Sebagai informasi pendaftaran PPPK Tenaga Teknis telah dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022 hingga 6 Januari mendatang.

Baca Juga: Di Wilayah Daop 6 Jogja, KAI Commuter Tambah 6 Perjalanan KRL saat Nataru

Nah, lalu berapa gaji PPPK jika Anda lolos menjadi PPPK Tenaga Teknis 2022? Anda bisa simak ulasan di bawah ini.

Berikut ini ulasan besaran gaji PPPK semua golongan yang bisa Anda ketahui.

Seperti diketahui, gaji ASN PPPK telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Baca Juga: Kabar Baik! Umat Luar Paroki Gereja HKTY Ganjuran Bantul Boleh Ikuti Misa Natal Tanpa Daftar

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Halaman:

Tags

Terkini