umum

Pencairan BSU 2022 Diperpanjang Hingga 27 Desember 2022 Simak Penjelasannya!

Rabu, 21 Desember 2022 | 19:00 WIB
Ilustrasi BSU (Pixabay/mufidmajnun)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA-- Kabar baik datang dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker). Bagi pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta penerima upah dan sampai hari ini belum mendapatkan atau mengambil BSU senilai Rp600 ribu dari pemerintah.

Ternyata masih ada kesempatan buat Anda untuk mendapatkan bantuan tersebut hingga jelang akhir Desember 2022 ini.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan jika batas terakhir pengambilan BSU Subsidi Gaji hanya sampai pada Selasa, 20 Desember 2022.

Baca Juga: Positif Covid-19 Tak Bisa ke Isoter, Ini Jadwal Sentra Vaksinasi di Sleman Selama Nataru

Namun informasi terbaru, Kemnaker menyatakan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 diperpanjang menjadi tanggal 27 Desember 2022.

“Kabar Baik untuk mu Rekanaker! Batas Waktu Pencairan BSU 2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho” tulis akun Instagram @kemnaker.go.id.

Segera cek melalui aplikasi Pospay @posindonesia.ig setelah itu segera cairkan di kantor pos terdekat.

Sebagai catatan jangan lupa tunjukan QRcode pada aplikasi Pospay serta membawa kartu identitas diri.

Baca Juga: Kasus Tembakan Salah Sasaran ke Bocah 4 Tahun di Ngaglik, JPW Dorong Kasus Ditarik ke Polda DIY

Adapun BSU ini dapat diambil melalui Kantor Pos mana saja yang terdekat dari lokasi Renaker.

Bagi masyarakat yang berhak dan namanya terdaftar sebagai penerima BSU 2022, diimbau untuk segera mengambilnya lewat kantor pos

Tags

Terkini