YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM -SIM wajib dimiliki sebagai tanda legalitas pemotor yang mengendarai kendaraan di jalan raya.
Pemotor wajib memiliki SIM C sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dijelaskan pada Pasal 77 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib memiliki SIM dan harus sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Ini Lirik Lagu Gas Pol Ghea Youbi yang Viral di TikTok
Bikin kaget denda tidak atau belum punya SIM C dan sudah diatur pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan dan tidak memiliki SIM, maka dapat dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda Rp1 juta.
Jika Anda ingin membuat SIM C, berikut harga resmi terbaru di Bulan November 2022 website resmi Polri
Saat ini SIM C pun terbagi jadi tiga golongan, tergantung kapasitas isi silinder dari motor yang dikendarai.
Baca Juga: Masih Tetap Bertahan Nangkring Viral di TikTok, Ini Lagu Los Dol Denny Caknan
Misalnya, SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Meski dibedakan menjadi tiga golongan, pembuatan masing-masing SIM C memakan biaya yang sama seperti yang sudah diatur pada PP Nomor 60 tahun 2016, biayanya adalah Rp 100.000.
Kemudian, ada biaya tambahan yang harus ditebus, seperti asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, SIM CI ataupun SIM CII adalah Rp 155.000.