JAKARTA, AYOYOGYA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) nampaknya kurang nyaman dengan para menterinya yang masih sibuk untuk urusan pencapresan dan seputar Pemilu 2024.
Ia kemudian mengumumkan akan mengevaluasi menterinya yang terganggu urusan capres di pemilu 2024. Ia mengatakan menteri harus mengutamakan tugas utamanya selama masih menjabat.
“Tugas sebagai menteri harus diutamakan, tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ujar Jokowi di pameran Indo Defence 2022 Expo dan Forum di Jakarta International Expo Kemayoran Jakarta Pusat melansir Republika Rabu (2/11/2022).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden (Capres) ataupun calon wakil presiden (Cawapres). Menteri yang hendak ikut kontestasi Pilpres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Baca Juga: Alami Trauma dan Sulit Tidur, Gilang Juragan99 Pamit Mundur dari Jabatan Presiden Arema FC
Hal ini merupakan putusan MK atas permohonan Partai Garuda yang menguji konstitusionalitas Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Secara ringkas, pasal tersebut menyatakan bahwa seorang menteri harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila maju sebagai capres atau cawapres. Adapun Partai Garuda meminta MK memutuskan pasal tersebut inkonstitusional dan memperbolehkan menteri maju sebagai capres atau cawapres tanpa harus mundur.
Secara ringkas, hakim konstitusi memutuskan bahwa aturan soal menteri harus mundur ketika maju jadi capres atau cawapres adalah inkonstitusional. Hakim konstitusi pun membuat norma baru atas Pasal 170 ayat 1 tersebut, yakni
Baca Juga: Tinjau Smelter Baru PT Timah, Presiden Jokowi: Bukti Keseriusan Kita dalam Hilirisasi
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden," kata dia.
Hakim konstitusi juga membuat norma baru terhadap Penjelasan Pasal 170 ayat 1. Pada intinya, MK tidak memasukkan lagi menteri ke dalam daftar jabatan yang harus mengundurkan diri ketika maju nyapres.