JAKARTA, AYOYOGYA.COM - Sidang perdana dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022). Bharada E telah berlangsung.
Ia menyampaikan sebuah pernyataan mengejutkan setelah sidang perdana yang dijalaninya.
Dalam persidangan ia tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Padahal seluruh tersangka mengajukan semua.
Diketahui, Bharada E merupakan satu di antara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Bocoran Spoiler One Piece 1064, Mulai Bentrok Law dan Kurohige Hingga Vegapunk 01 Bertemu Dragon
Sementara dalam sidang perdana dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Bharada E menyampaikan sebuah pernyataan setelah sidang perdana yang dijalaninya.
Dalam pernyataannya itu, Bharada E mengatakan turut berduka cita atas meninggalnya Brigadir J yang disapanya Bang Yos.
Ia juga meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Wah! Wajib Pakai Tes Psikologi, Pendaftar Caleg PDIP Bantul Melonjak 200 Persen
Bharada E juga menyatakan dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak bisa menolak perintah atasan, yang dalam kasusnya adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Inilah pernyataan lengkap yang dibacakan Bharada E setelah sidang:
Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.
Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.
Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.