AYOYOGYA.COM -- Kejaksaan Negeri Depok menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Depok oleh oknum pegawai Bawaslu Depok.
Oknum pegawai tersebut sudah diberhentikan oleh Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro.
"Betul sudah diberhentikan sejak April 2022. Karena yang bersangkutan jabatannya masih koordinator sekretariat maka yang memberhentikan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat sesuai dengan kewenangannya," ujar Gunawan kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: China Tuduh Amerika Serikat Lancarkan Serangan Siber ke Universitas di Kota Xi’an
Bawaslu Kota Depok pada tahun 2020 mendapatkan hibah dana APBD kota Depok senilai Rp15 miliar.
Uang yang diperuntukan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada kota Depok tersebut diduga digunakan oknum anggotanya untuk kepentingan pribadi.
"Ya benar kami telah resmi melakukan penanganan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2019/2020," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat dalam chanel YouTube Kejaksaan Negeri Depok, Senin (5/9/2022).
Rio menjelaskan, pada tahun 2019/2020 Bawaslu Depok mendapat hibah Rp 15 M. Di mana dalam temuan sementara ini, ada indikasi penyalahgunaan dana tak sesuai peruntukannya.
"Kami harap kasus ini dapat terungkap dengan jelas dan tuntas," imbuhnya.
Baca Juga: Cek di Sini, 8 Rekomendasi Kuliner Siomay di Jogja, Enak dan Harga Bersahabat
Melansir suara.com, dalam pelaksanaannya, katanya, sebagian dana hibah tersebut diduga diselewengkan untuk keperluan pribadi oleh dua oknum pegawai Bawaslu Kota Depok.
Andi menyebut, dana hibah yang diselewengkan keduanya terbilang cukup besar, yakni sebesar Rp 1,1 miliar. Dana sebesar itu diduga dialirkan tanpa sepengetahuan jajaran Pimpinan Bawaslu Kota Depok.
Untuk mendalami kasus ini, Kejari telah memanggil 20 orang saksi yang diduga juga mengetahui adanya aliran dana dan sempat mengelola uang hibah Bawaslu Depok sebesar Rp15 miliar ini.
Baca Juga: Lirik Lagu Hurt ‘Christina Aguilera’ dan Terjemahannya